Cari Blog Ini

Selasa, 13 April 2010

Cara Membuka Website Yang Sudah di Block

Walaupun sekarang pemerintah dengan penyedia ISP – ISP besar di Indonesia udah mulai melakukan Pemblokiran terhadap situs2, termasuk Youtube , RapidShare, Multiply, MySpace dll tetap aja mesih ada celah untuk buat kita untuk menembusnya.
Kembali ke Topic Cara MemBuka Situs Yang Di Blockir, caranya adalah seperti ini :
Anda masuk ke GOOGLE (Mesin Search Engine terbesar) dulu, kemudian anda ketikkan “anonymous proxy“, trus search. Nanti akan tampak banyak situs yang ditampilkan dari hasil pencarian. Dan saran saya anda memilih dari layanan “YOUHIDE.COM” , karena saya sudah membandingkan dengan yang lain, layanan dari youhide.com lebih cepat.
Setelah kamu sudah masuk di www.youhide.com ketikan “http://youtube.com” kemudian pilih pada pilihan “SUBMIT” nanti kamu akan otomatis masuk ke layanan youtube denagn menggunakan Proxy dari Mereka.
Tips ini tidak hanya bisa membuka situs dari Youtube yang diblock saja, tetapi dapat membuka semua situs yang udah di block

Tidak ada komentar:

Posting Komentar